analisis tentang kasus holywings
Nama : Amanda Eka Karolina
nim : 44210087
kelas : 44.2A.01
Jurusan : Ilmu Komunikasi
UBSI MARGONDA
Kontroversi Holywings, dari Langgar PPKM hingga Kasus Penistaan Agama
Holywings kini tengah menjadi perbincangan publik lantaran karyawannya terlibat kasus penistaan agama saat mempromosikan minuman keras (miras) secara gratis.
Untuk diketahui, miras gratis itu ditujukan bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Polisi kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Sedianya, bukan kali ini saja Holywings menjadi perbincangan publik lantaran menimbulkan kontroversi. Sebelumnya, di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Holywings juga menjadi pusat perhatian lantaran berkali-kali melanggar.
1.Holywings Bekasi menjadi tempat berkerumun di awal pandemi Covid-19, yakni pada Juni 2020.
2. Holywings Kemang berkali-kali langgar PPKM
Selanjutnya giliran Holywings Kemang yang melanggar aturan. Mulanya Holywings Kemang melanggar jam operasional pada 28 Maret 20221. Satuan Polisi Pamong Praja (PP) pun menutup Holywings Kemang selama 3x24 jam karena melanggar jam operasional di masa PPKM. Holywings Kemang kembali melanggar PPKM pada 5 September 2021. Polisi saat itu menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang.
Anggota Satpol PP DKI lalu menempelkan stiker sanksi administrasi di Holywings Kemang. Dalam stiker tersebut, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam. Satpol PP DKI juga menjatuhkan denda administratif kepada manajemen Holywings Cafe di Kemang, Jakarta Selatan, sebesar Rp 50 juta. Denda tersebut diberikan imbas dari berulangnya pelanggaran jam operasional yang dilakukan Holywings Cafe.
`Sehari berselang, polisi juga menemukan pelanggaran di kafe Holywings tepatnya di Epicentrum, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kafe Holywings Epicentrum melanggar aturan jam operasional kafe di masa PPKM Level 3.
3. Holywings Tebet digerebek karena langgar jam operasional
Selanjutnya giliran Holywings Tebet yang ditindak oleh Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari karena melanggar batas jam operasional yang berlaku pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
setelah melakukan beberapa kali pelanggaran saat PPKM Holtwings kini menjadi topik hangat karena kasus barunya yaitu Kasus penistaan agama. Promosi minuman keras (miras) gratis yang dibuat bar dan kafe Holywings berbuntut panjang. Polisi akhirnya menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama karena promosi mirasnya menggunakan kata "Muhammad" dan "Maria"
Promosi yang dilakukan Holywings menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk Muhammadiyah. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad mengecam tindakan Holywings dan menganggapnya menyebalkan.
"Ya saya kira tidak elok dan menyebalkan. Nama yang menjadi simbol Islam dipakai main-main," kata Dadang kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/6). Tak hanya Muhammadiyah, kecaman serupa juga datang dari GP Ansor DKI Jakarta dan MUI DKI Jakarta.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi mengingatkan agar Holywings ataupun pihak manapun tidak lagi mengulang perbuatan sensitif yang berpotensi menyinggung orang beragama di Indonesia. Sementara pihak GP Ansor DKI akan melaporkan Holywings ke Bareskrim Polri.
Keenam pegawai Holywings pun ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing pegawai berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25) yang memiliki jabatan dan peran berbeda. Mereka disebut berkontribusi dalam menayangkan promosi miras itu. Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA
Penutupan Holywings juga dikarenakan tidak memliki izin usaha. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Adapun pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan.
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (29/6/2022), alasan ditutupnya 12 outlet Holywings di Jakarta karena belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telat terverifikasi. Adapun sertifikat tersebut harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Selain itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta dimana, Holywings Group menjual minuman beralkohol.
Sebagai informasi, Holywings didirikan oleh sebuah perusahaan bernama PT Aneka Bintang Gading.Tempat hiburan ini sudah berdiri sejak 2014.Adapun ptersebut diketahui memiliki tiga produk, yakni Holywings Bar, Holywings Club dan Holywings Restaurant.Untuk bentuk fisik Holywings akhirnya berdiri secara resmi pada 2015 silam. Holywings kini telah memiliki cabang di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Bandung, Serpong, Surabaya, Medan dan Makassar.
Hal ini membuat jejak digital yang negatif bagi perusahaan Holywings, karena rekam jejak digital internet tidak pernah hilang dan akan terus ada.
Komentar
Posting Komentar